PORTAl SULUT - Badan Kesehatan Nasional (BKN) secara resmi membuka perekrutan PPPK untuk tahun anggaran 2025. Terdapat 32.000 formasi yang d...
PORTAl SULUT- Badan Kesehatan Nasional (BKN) secara resmi membuka perekrutan PPPK untuk tahun anggaran 2025.Terdapat 32.000 formasi yang diumumkan pada akhir Desember 2025 ini. Dilansir dari situs resmi BGN, terdapat dua jalur yang tersedia yaitu khusus dan Umum.
Jumlah pengangkatan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum dengan rincian jabatan, persyaratan pendidikan, jumlah kebutuhan, serta rencana penempatan sebagai berikut:
1. Formasi Khusus (31.250 posisi)
Jabatan Pelaksana: Pengelola Layanan Operasional
Persyaratan Pendidikan: Sarjana Semua Jurusan / Diploma Empat Semua Jurusan
Formasi: 31.250
2. Struktur Umum (750 struktur)
- Jabatan Pelaksana: Pengelola Layanan Operasional
Persyaratan Pendidikan: Sarjana Ilmu Gizi / Diploma IV Gizi dan Dietetika
Formasi: 300
- Jabatan Pelaksana: Pengelola Layanan Operasional
Persyaratan Pendidikan: Gelar Sarjana Akuntansi / Diploma Empat Akuntansi
Formasi: 300
- Jabatan Pelaksana: Pengelola Layanan Operasional
Kualifikasi Pendidikan: D-III Akuntansi
Formasi: 75
- Jabatan Pelaksana: Pengelola Layanan Operasional
Kualifikasi Pendidikan: D-III Gizi
Formasi: 75
Persyaratan Pelamar
Beberapa aturan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar, antara lain:
✔ Warga Negara Indonesia berusia 20 hingga 50 tahun
✔ Tidak pernah dihukum selama dua tahun atau lebih
✔ Tidak terlibat dalam partai politik atau organisasi yang dilarang
✔ Kesehatan fisik, mental, dan bebas dari narkoba
✔ Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari instansi apa pun
✔ Bukan sedang menjadi CPNS/PNS/TNI/Polri
✔ Memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih
✔ Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengajukan perpindahan selama masa kontrak
✔ Tidak pernah membagikan berita palsu, provokasi, ekstremisme, terorisme, atau konten pornografi di platform media sosial
Persyaratan
1. Penduduk Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan patuh terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Umur minimal 20 (dua puluh) tahun dan umur maksimal 50 (lima puluh) tahun;
b. Batas usia pendaftar ditentukan berdasarkan tanggal lahir yang terdapat dalam Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran.
3. Tidak pernah dihukum dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun.
4. Pelamar tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran yang terjadi selama proses seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara.
5. Tidak pernah dihentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau dihentikan tidak hormat sebagai karyawan swasta atau pegawai lainnya, termasuk karyawan BUMN dan BUMD.
6. Tidak memiliki status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak tercatat dan/atau menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik nyata.
8. Tidak terlibat dalam kelompok masyarakat yang dianggap ilegal oleh pemerintah.
9. Kesehatan fisik dan mental yang terbukti melalui surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari dokter yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar.
11. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum serta tidak sedang menjalani hukuman pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
12. Tidak mengonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang serta jenis lainnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang berlaku minimal 6 bulan sejak pengumuman ini dikeluarkan.
13. Selalu menghindari memposting atau menyebarkan informasi palsu (hoaks), fitnah, provokasi, paham radikal, tindakan teror, serta konten pornografi melalui platform media sosial atau saluran lainnya di media sosial.
14. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan permohonan pindah atau keluar dari unit kerja tempat penempatan selama masa berlakunya perjanjian kerja.
15. Pelamar memenuhi persyaratan pendidikan, antara lain:
a. Lulusan sarjana (S-1) dan/atau diploma (D-IV) dari dalam negeri;
b. Sarjana Muda (D-III) lulusan dari dalam negeri;
c. Untuk pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan transkrip nilai harus dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah serta keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menangani urusan pendidikan.
16. Saat mengajukan pendaftaran, calon hanya boleh mendaftar untuk 1 (satu) jenis pengadaan PPPK di 1 (satu) instansi tertentu dan memilih 1 (satu) posisi jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
17. Untuk formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang jabatan yang dilamarnya, yang dapat dibuktikan melalui surat pengalaman bekerja, atau pelamar yang sedang aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
18. Untuk formasi khusus, pelamar adalah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja minimal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, khusus bagi pelamar yang pernah bekerja di Badan Gizi Nasional.
19. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan permohonan pindah atau keluar dari unit kerja tempat penempatan selama masa berlakunya perjanjian kerja.
C. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara digital melaluihttps://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar mengisi dan menyediakan informasi pribadi atau dokumen yang sah serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pelamar mengirimkan dokumen yang telah di-scan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Pelamar harus memastikan dokumen yang dikirimkan dapat dibaca dengan jelas. Dokumen yang tidak jelas terbaca serta terjadi kesalahan dalam proses unggah atau pengiriman dapat menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi administrasi.
4. Pelamar mengisi formulir biodata dan bagian lainnya dengan teliti sesuai petunjuk yang tersedia. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat menyebabkan pelamar gagal dalam tahap seleksi administrasi.
5. Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital atau hasil pemindaian (scan) yang berwarna atau sesuai dengan aslinya, yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN, yaitu:
a. KTP-elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP-elektronik yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman Data KTP-elektronik asli yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
b. Surat lamaran harus diketik dengan menggunakan komputer, ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta, dan ditandatangani oleh pelamar beserta e-meterai atau meterai konvensional sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format yang terdapat pada Lampiran I).
c. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik dengan komputer dan ditandatangani oleh pelamar beserta e-meterai atau meterai kertas biasa sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai format dalam Lampiran II). Halaman 4 dari 9.
d. Surat pernyataan yang berisi komitmen pelamar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkup Badan Gizi Nasional, dibuat dengan menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pihak pelamar serta dilengkapi e-meterai atau meterai konvensional sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai format dalam Lampiran III).
e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak harus diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar beserta e-meterai atau meterai konvensional sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format yang terdapat pada Lampiran IV.
f. Surat pernyataan kesediaan penempatan harus diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar, dilengkapi dengan e-meterai atau meterai konvensional sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format yang terdapat pada Lampiran V)
g. Foto berwarna dan terbaru paling lambat 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan latar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja
warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, sendirian, bukan foto diri.
h. Ijazah asli (bukan salinan/draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan (berwarna dan terbaca dengan jelas), dengan ketentuan:
1) Calon pelamar yang memiliki gelar S-1/D-IV/D-III diwajibkan mengunggah ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan.
2) Untuk pelamar yang kehilangan ijazahnya, unggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari institusi pendidikan tinggi atau sekolah tinggi.
3) Untuk pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri, harus melampirkan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. File scan surat penyetaraan ijazah tersebut dikumpulkan dalam satu file bersama dengan file ijazah.
i. Salinan nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai dengan ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
1) Pelamar dengan lulusan S-1/D-IV/D-III diminta mengunggah transkrip atau daftar nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan.
2) Untuk pelamar yang kehilangan transkrip nilai, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari institusi pendidikan.
j. Sertifikat atau gambar layar (screen capture) pengakuan kelayakan institusi pendidikan tinggi dan/atau program studi pada saat lulusnya pelamar serta diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.
k. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan yang diperoleh melalui direktori hasil PDDIKTI atau surat keterangan dari institusi pendidikan tinggi atau Kementerian yang mengakui keberadaan perguruan tinggi pelamar.
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polda setempat (asli) yang berlaku selama 6 bulan sejak penerbitannya dan ditujukan untuk mengajukan lamaran CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
m. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
n. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari seorang dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
o. Surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, yang ditandatangani oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian narkoba.
p. Pelamar untuk formasi khusus harus mengunggah Sertifikat Manajerial yang berisi nama lengkap sesuai dengan KTP/ijazah atau mengunggah bukti pengalaman kerja dalam bentuk Surat Keterangan aktif bekerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
q. Pelamar untuk formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar atau surat keterangan bahwa masih aktif bekerja di lingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
r. Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berisiko dinyatakan gugur/Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seleksi dinyatakan Lulus (MS). s. Setelah calon menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan harus mencetak kartu ujian di situs resmihttps://sscasn.bkn.go.id/.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan satu posisi jabatan selama satu masa seleksi pada tahun 2025.
Tahap & Sistem Seleksi
Seleksi terdiri atas:
- Seleksi Administrasi
- Pengujian Kompetensi dan Wawancara yang dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN - Seleksi berdasarkan kompetensi dan wawancara menggunakan sistem CAT BKN - Proses seleksi yang mencakup ujian kompetensi dan wawancara dengan metode CAT BKN - Uji kompetensi dan wawancara yang dijalankan melalui sistem CAT BKN - Seleksi yang melibatkan pengujian kompetensi dan wawancara dengan bantuan CAT BKN
- Hasil ujian CAT menjadi penentu utama dalam menentukan nilai akhir seleksi.
Calon yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi berhak mengajukan keberatan selama 2 hari setelah pengumuman hasil.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara digital melalui situs resmi SSCASN:https://sscasn.bkn.go.id/
Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen digital berwarna yang dapat dibaca dengan jelas, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan pencatatan
- Surat lamaran serta berbagai pernyataan yang menggunakan cap pajak - Dokumen lamaran dan surat pernyataan yang dilengkapi dengan cap pajak - Berkas lamaran beserta surat pernyataan yang telah diberi cap pajak - Berbagai dokumen lamaran dan pernyataan yang memerlukan cap pajak - Surat lamaran dan formulir pernyataan yang harus diberi cap pajak
- Ijazah dan nilai asli transkrip
- SKCK
- Surat kesehatan fisik dan spiritual
- Surat bebas narkoba
- Foto terbaru dengan latar berwarna merah - Gambar terbaru dengan latar merah - Foto paling baru dengan latar merah - Foto terbaru menggunakan latar merah - Kamera memotret dengan latar merah terbaru
- Surat pengalaman kerja (jika berlaku)
Jadwal Seleksi
Formasi Khusus & Umum
Pendaftaran dan Pemilihan Administratif: 5–10 Desember 2025
Pengumuman Administratif: 11 Desember 2025
Masa Keberatan: 12–13 Desember 2025
Pengumuman Setelah Keberatan: 13 Desember 2025
Struktur Umum – Seleksi Kompetensi
Pelaksanaan Ujian CAT: 18–29 Desember 2025
Pengumuman Hasil Akhir: 4–5 Januari 2026
Pengisian DRH NI PPPK: 6 hingga 15 Januari 2026
Usulan Pengesahan NI PPPK: 16–25 Januari 2026
Info Lengkap: https://bgn.go.id/news/pengumuman/pengumuman-seleksi-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-tingkat-instansi-tahap-ii-di-lingkungan-badan-gizi-nasional-tahun-anggaran-2025?fbclid=IwY2xjawOgfNZleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZAwzNTA2ODU1MzE3MjgAAR7npbXGn-EskmSQ15ygyOm0sD3ZkGhAsosY-4gQjLFe00xsWPBvioy5JgtM-g_aem_KDlRymxd2OLD1EgwXOfWMg.***