Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama Bpjs

Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana Ketentuan Penggantian Biaya Pengobatan Untuk Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama Dengan Bpjs Tetapi mendapatkan Pasien Bpjs - Sebenarnya tidak dibenarkan seorang pasien Bpjs Mendatangi dan Berobat ketempat klinik atau puskesmas yang tidak berhubungan dengan Bpjs Kesehatan, lagi pula klinik tersebut juga tidak mau melayani jikalau pasien tidak akan membayar secara eksklusif sesudah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun hal ini diperbolehkan jikalau pasien itu dalam keadaan gawat darurat, bahkan ini di anjurkan jikalau pasien tersebut jauh dari klinik, puskesmas atau rumah sakit yang berhubungan dengan Bpjs Kesehatan sementara ia dalam kondisi emergency.
Ketentuan Penggantian Biaya Faskes Yang Tidak Kerjasama BPJS
Lalu bagaimana ketentuan penggantian biaya pengobatan untuk faskes yang tidak berhubungan dengan Bpjs tesebut? untuk menjawab pertanyaan ini sanggup anda lihat PerPres no 19 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 - 5;

(1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan eksklusif oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
(3) BPJS Kesehatan memperlihatkan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
(4) -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kegawatdaruratan dan mekanisme penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

<< Baca Juga: 155 Penyakit Yang di Tangani Bpjs FasKes Pertama >>

Dalam pasal di atas terang biaya pengoibatan akan diganti sesuai harga obat yang berlaku di tempat kemudahan kesehatan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel