Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan? - Baca semua ya... Ini Pengalaman pertama kali aku sendiri, suatu saat kartu Bpjs Kesehatan kepunyaan nenek dan kakek aku yang sudah berumur 69 dan 77 tahun sudah usang tidak dibayar semenjak tahun 2014 - 2017 parahnya lagi ternyata kepesertaan Bpjs Kesehatan nenek dan kekek semenjak dibentuk gres satu kali dibayar. Makara jikalau aku hitung hitung sudah hampir 3 tahun kakek tidak membayar lagi. Lalu bagaimana nasib kepesertaan Bpjs Kesehatan si nenek dan Kakek?


Waktu itu aku datangi kantor Bpjs Kesehatan sentra kota Bandung di jl Pelajar Pejuang 45 atau bersahabat jalan Peta. Kemudian ke penggalan Informasi dan aku tanyakan "Bu tolong cek kartu Bpjs punya kakek aku ini, kelas berapa? apakah sudah pernah membayar? jikalau telat bayar, sudah berapa lama? kemudian berapa total yang harus aku bayar? berikut dendanya?

Rupanya kepesertaan Bpjs kakek aku kelas 2 (tarif Rp51.000), kemudian pernah membayar 1 kali saat mendaftar pertama kali, rupanya nenek dan kakek sudah nunggak bayar iuran Bpjs Kesehatan 2 tahun setengah jikalau di total mungkin sekitar 3 juta 900an namun yang dibayar hanya Rp1.309.000; rupanya yang dibayar hanya 12 bulan (1 tahun). Kemudian aku tanya "itu sudah termasuk dendanya bu? jawabnya tidak ada denda, adanya nanti kalau untuk berobat sebelum 45 hari.

Sampai disini aku belum begitu paham wacana denda Bpjs ini kok ada 45 hari itu bagaimana sih? tanpa perlu tanya banyak banyak aku eksklusif pamit pulang dan memperlihatkan kartu Bpjs Kesehatan itu kepada kakek "Ini abah kartu Bpjs-nya sudah aktif soalnya sudah aku bayar" sang kaket bahagia alasannya ialah kartu itu akan digunakan untuk berobat semoga mendapat layanan Bpjs kesehatan yang pembayaran layanan pengobatan oleh Bpjs Kesehatan.

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Singkat dongeng tibalah si kakek di rumah sakit yang sebelumnya sudah mendapat surat referensi dari Faskes pertama saat mendaftar dengan kartu Bpjs Kesehatan di IGD ternyata kartu kakek terlihat datanya di RS tersebut gres diaktifkan sehabis beberapa tahun nunggak. Perlu anda ketahui semenjak 2016 kepesertaan Bpjs Kesehatan akan di berhentikan sementara jikalau telat bayar 1 bulan dari tanggal 10.

Kartu aktif kembali sehabis dibayar maksimal yang dibayarkan 12 bulan (walaupun hampir nunggak 3 tahun) dan untuk uangnya maksimal Rp30.000.000. Nah kartu kepesertaan kakek itu sudah aktif lagi tapi belum hingga 45 hari sudah digunakan untuk berobat (rawat inap), maka si kakek terkena denda Bpjs Kesehatan 2,5% dari total biaya layanan Rumah sakit menurut diagnosa sementara/akhir. Andai saja kartu kepesertaan Bpjs si kakek disimpan dulu hingga 45 hari maka si kakek akan lolos dari denda Bpjs Kesehatan.

Tahap Pembayaran Denda Bpjs Kesehatan, 

  • Nanti anda akan mendapat rinciannya dari rumah sakit, 
  • Kemudian disuruh bawa ke kantor Bpjs Kesehatan pusat, untuk kawasan Bandung Jl. Lingkar selatan. 
  • Disana nanti akan menapatkan surat peryataan pembayaran denda, ditempel materai Rp6.000; dan ditandatangani, 
  • Surat peryataan itu di foto copi 2 lembar kemudian yang orisinil diserahkan kepada kantor Bpjs. yang copian-nya bawa Bpjs center Rumah Sakit tempat rawat inap, satunya lagi untuk pihak Rumah Sakit  dan disertakan bukti pembayaran denda, barulah mendapat layanan RS
Mungkin kalau orang tidak paham akan protes, katanya tidak ada denda dalam bpjs, lah ini kok aku terkena denda? mungkin Bpjs juga akan memperlihatkan tanggapan "lah.. selama ini kemana saja ko gres bayar iuran Bpjs? kok yummy banget bayar sekali eksklusif sanggup manfaat penuh tanpa bayar dahulu".

Makanya pemerintah meberikan hukum ketat setiap tanggal 10 harus sudah membayar, jikalau melewati 1 bulan maka kepesertaan Bpjs di non aktifkan semoga orang rutin membayar. Secara pribadi pikir aku "pinter juga ya si pembuat hukum ini memperlihatkan masa 45 hari sehabis kartu aktif kembali, namanya penyakit masa' mau di tahan selama 45 hari semoga sanggup gratisan* dahulu.

Si pembuat hukum niscaya juga sudah mamperhitungkan kenapa aturannya ibarat itu, alasannya ialah kebanyakan orang ingin mendapat pelayanan pengobatan saat sedang sakit maka barulah ia menciptakan /mendaftar Bpjs Kesehatan.

Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan

Sebagaimana sudah aku tulis diatas bahwa denda Bpjs kesehatan ialah 2,5% dari total biaya pengobatan di rumah sakit tersebut dikalikan jumlah bulan nunggak gak bayar iuran, maksimal 12 bulan.

Contoh:
  • Total Biaya Pengobatan Setelah Diagnosa sementara:  Rp5000.000;
  • Jumlah Tunggakan ialah 12 bulan atau 1 tahun, (walaupun 3 tahun tetap dihitung maksimal 12 bulan)
  • Denda 2,5%
  • Jadi           : Rp5000.000; X 2,5% = Rp125.000;
  • Kemudian : Rp125.000; X 12 = Rp1500.000; (Inilah total dendanya)
Lalu kenapa ada diagnosa sementara dan diagnosa akhir? 
Jika pada diagnosa sementara anda sudah membayar Rp1500.000; dari total Rp5000.000; sedangkan diagnosa simpulan ternyata hanya Rp3000.000; maka selisih pembayaran itu akan dikembalikan kepada peserta. Begitu pula sebaliknya jikalau diagnosa sementara biayanya lebih kecil daripada diagnosa akhir, maka akseptor harus membayar kekurangannya lagi.

Bagaimana jikalau dalam 45 hari itu si kakek 2 kali berobat dan rawat inap kembali sedangkan penyakitnya berbeda? 

Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. Jika dalam jangka waktu 45 hari itu akseptor dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.

Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari akseptor didiagnosa hernia dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian akseptor didiagnosa penyakit
lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka akseptor yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.

Namun, jikalau diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan akseptor butuh rawat inap lagi, maka akseptor tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab si kakek sudah membayar denda pada diagnosa pertama.
Baca Juga: Sejak Kapan Kartu Bpjs Berubah Menjadi KIS? Apa Bedanya...!!!
Begitulah klarifikasi lengkap dari pengalaman pribadi tentang Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan?  - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan?

Pencarian Terkait Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan:
denda bpjs kesehatan, denda bpjs kelas 1, denda telat bayar bpjs, denda bpjs kelas 3, denda keterlambatan bpjs, cara bayar denda bpjs, denda bpjs kelas 2, denda pembayaran bpjs , denda iuran bpjs kesehatan , denda keterlambatan pembayaran bpjs , denda bayar bpjs, cara membayar denda bpjs, denda keterlambatan bpjs kesehatan, denda pembayaran bpjs kesehatan, denda iuran bpjs, denda keterlambatan bayar bpjs, denda keterlambatan pembayaran bpjs kesehatan, berapa denda bpjs, denda telat bayar bpjs ketenagakerjaan, denda bpjs jikalau telat bayar, berapa denda telat bayar bpjs, denda bpjs telat bayar, denda bpjs ketenagakerjaan, bpjs denda, bayar denda bpjs, telat bayar bpjs denda berapa denda bpjs kesehatan individu, cara menghitung denda bpjs, denda bpjs perhari, denda bpjs kesehatan mandiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel