Tarif Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Berapa Tarif  Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Bpjs Kesahatan - Pada halaman sebelumnya pastikan anda sudah membaca cakupan pelayanan Kesehatan dalam kategori Kapitasi, pada halaman ini akan anda baca tarif pelayanan kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan (PMK) No. 52tahun 2016. Untuk mengetahui hal ini anda dapat lihat pasal 4 dan 5 yang sudah saya tulis dibawah ini.

Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)


Pasal 4
(1) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

(2) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai berikut:
  • a. puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) hingga dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan;
  • b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) hingga dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan; dan
  • c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP ditentukan melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

(4) Penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan besaran Tarif Kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap, yang untuk pertama kali memakai pertimbangan kriteria sumber daya manusia.

(5) Kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup ketersediaan dokter dan ketersediaan dokter gigi.

(6) Ketentuan mengenai pertimbangan evaluasi pemenuhan kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:

a. bagi puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara:
  1. kapitasi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per penerima per bulan apabila tidak mempunyai dokter dan tidak mempunyai dokter gigi;
  2. kapitasi sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai dokter gigi dan tidak mempunyai dokter;
  3. kapitasi sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi;
  4. kapitasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter dan mempunyai dokter gigi;
  5. kapitasi sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi; dan
  6. kapitasi sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, dan mempunyai dokter gigi.
b. bagi FKTP selain puskesmas:
1) dokter praktik berdikari memperoleh kapitasi sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan, apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter;

2) klinik Pratama atau akomodasi kesehatan yang setara, memperoleh:
  • a. kapitasi sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan tidak mempunyai dokter gigi; atau
  • b. kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.
3) rumah sakit kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.

Pasal 5
(1) Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada kawasan terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus.

(2) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hanya mempunyai bidan/perawat ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan.

(4) Dalam hal jumlah penerima pada FKTP kurang dari 1000 (seribu) peserta, tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan minimal sejumlah kapitasi untuk 1000 (seribu) peserta.

(5) Ketentuan mengenai FKTP pada kawasan terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs
Begitulah tarif Layanan dalam kategori Kapitasi dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Paertama, pada halaman selanjutnya akan anda ketahui tarif non kapitasi, tetaplah bersama kami.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel