Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Ketentuan Umum Bpjs kesehatan No. 6 tahun 2016 Tentang "Perubahan Status Kepesertaan Untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Dalam peraturan terbaru ini membahas tetang ketentuan dan aturan bagi penerima berdikari yang biayan iuran berasal dari kantong sendiri, lalu ia ingin merubah statusnya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (BPI) ataupun ke Pekerja Penerima Upah. Peraturan ini jarang sekali disosialisaasikan sehingga beruntung jikalau anda sanggup membaca ini...

Bab I - Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
  1. Jaminan Kesehatan yakni jaminan berupa kontribusi kesehatan biar penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan kontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan yakni tubuh aturan yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.
  3. Peserta yakni setiap orang, termasuk orang aneh yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  4. Iuran Jaminan Kesehatan yakni sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk aktivitas Jaminan Kesehatan.
  5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan yakni fakir miskin dan orang tidak bisa sebagai penerima aktivitas Jaminan Kesehatan.
  6. Status Kepesertaan yakni pembagian kepesertaan dalam aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional yang mencakup Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Pekeija Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja dan Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Bab II - Perubahan Kepesertaan

Pasal 2
(1) Perubahan kepesertaan sanggup dilakukan pada seluruh status kepesertaan.
(2) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Peserta dan menjamin keberianjutan kepesertaan.
(3) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.

Pasal 3
(1) Perubahan kepesertaan dari satu kepesertaan ke kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam (1) satu bulan.
(2) Aktivasi kepesertaan pada status kepesertaan baru, dimulai pada awal bulan berikutnya.

Pasal 4
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sanggup berubah status kepesertaan menjadi Peserta:
a. PBI;
b. Pekerja Penerima Upah; 
c. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs
Penjabaran dari pasal 4 ini silahkan baca pada halaman berikutnya, tetaplah bersama kami untuk mendapat informasi seputar Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenagakerjaan terbaru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel