Ketentuan Jikalau Pasien Tidak Puas Dengan Layanan Faskes Bpjs

Apa Yang Bisa di lakukan Jika Pasien Bpjs Kesehatan Tidak Puas Dengan Pelayanan Fasilitas Kesehatan Yang Bekerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? - Dalam menawarkan layanan kesehatan kepada pasien dalam sebuah klinik atau Puskesmas tentu ada saja permasalahan yang timbul, sehingga menciptakan pasien atau calon pasien kecewa alasannya yakni tidak mendapat layanan penuh atau terjadi penolakan alasannya yakni alasan pasien Bpjs yang pembayaran-nya tidak secara langsung.

Dalam hal ini biasanya terjadi pada klinik atau Rumah sakit swasta, dikala tiba pasien bukan penerima Bpjs mereka sangat cepat pelayanan-nya, namun dikala di datangi pasien pemegang kartu Bpjs mereka enggan melanyani dengan alasan jikalau ingin mendapat layanan harus mengantri 2 - 3 hari berikutnya.
Ketentuan Jika Pasien Tidak Puas Dengan Layanan FasKes Bpjs
Selain problem pelayanan, mungkin juga terjadi kesalahan penanganan medis sehingga bukan-nya menyembuhkan malah bikin parah penyakitnya. Lalu apakah pasien membisu saja mau menrima? ataukah mengajukan keberatan? 

Dalam hal problem ibarat ini anda sebagai pasien sanggup mengadukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Menteri. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden RI nomer 19 tahun 2016 wacana Jaminan Kesehatan Pasal 45, disan tertulis dengan terperinci yaitu...

Peraturan Presiden RI nomer 19 tahun 2016 Pasal 45

(1) Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Peserta sanggup memberikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan/atau BPJS Kesehatan.

(2) Dalam hal Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan tidak mendapat pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, sanggup memberikan pengaduan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Menteri.

(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikan.

(4) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca Juga: Cara Berobat Agar Biayanya di Tanggungg Bpjs Kesehatan >>
Begitulah isu mengenai Ketentuan Jika Pasien Tidak Puas Dengan Layanan FasKes Bpjs, Pada halaman selanjutnya anda sanggup membaca mengenai Penyelesaian Sengketa antara:
Peserta dengan Fasilitas Kesehatan; Peserta dengan BPJS Kesehatan; BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel