Ketentuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes

Info Bpjs Kesehatan - Sebagaiman kita ketahui bahwa penggantian biaya pengonatan Fasilitas Kesehatam yaitu mulai tanggal 15 setuiap bulan-nya, Jika taggal 15 itu jatuh pada hari libur nasional maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Jika terjadi keterlambatan maka pihak Bpjs akan membayar denda keterlambatan sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.

Untuk lebih jelasnya anda sanggup baca artikel saya pada halaman sebelumnya dengan judul Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan?. Untuk Ketentuan Klaim penggantian biaya pengobatan oleh akomodasi kesehatan kepada akseptor Bpjs ini sanggup kita lihat PerPres no. 19 tahun 2016 pada pasal 38A dan 39A disana tertulis sebagai berikut:
Ketetuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes

Pasal 38A

(1) Pengajuan dokumen klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun semenjak pelayanan kesehatan final diberikan.

(2) Dalam hal jangka waktu pengajuan dokumen klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, klaim tidak sanggup diajukan kembali.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk klaim pembiayaan pelayanan kesehatan dengan masa perawatan panjang atau tidak sanggup ditentukan.

Pasal 39

(1) BPJS Kesehatan melaksanakan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara pra upaya menurut kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
  • (1a) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama Pemerintah Pusat, prosedur pembayaran, termasuk penggunaan dan pertanggungjawabannya, mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara.
(2) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu tempat tidak memungkinkan pembayaran menurut kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembayaran dengan prosedur lain yang lebih berhasil guna.

(3) BPJS Kesehatan melaksanakan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tumpuan tingkat lanjutan menurut cara Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s).

(4) Besaran kapitasi dan non kapitasi serta Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s) ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.

(5) Menteri dalam meninjau besaran kapitasi dan non kapitasi serta Indonesian Case Based Groups (INACBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan aktivitas hingga dengan 2 (dua) tahun ke depan yang dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

<< Baca juga: Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Bekerjasama Dengan Bpjs >>

Pasal 39A

(1) Untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan sanggup meminta rekam medis Peserta berupa ringkasan rekam medis kepada Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas pasien, diagnosis, serta riwayat investigasi dan pengobatan yang ditagihkan biayanya.

Begitulah ketentuan Klaim penggantian Biaya penobatan yang telah dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan kepada pasien akseptor Bpjs Kesehatan oleh pihak Bpjs Kesehatan dalam hal ini ialah pemerintah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel